Obat COVID-19 Dijual Ilegal di Atas Standar, Pelaku Raup Rp26 juta

Polres Purwakarta tangkap empat pelaku penjualan obat ilegal

Purwakarta, IDN Times - Mantan karyawan toko alat kesehatan meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari penjualan obat terapi COVID-19. Ia dan tiga orang temannya dituding menjual obat-obatan tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi dari Kementerian Kesehatan.

"Keuntungan yang ia peroleh sampai lebih lima kali lipat karena tahu ini langka obatnya," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto dalam gelar kasus di markasnya, Senin (20/9/2021).

Tindakan mereka akhirnya diketahui polisi yang langsung menangkap keempatnya beberapa waktu lalu. Adapun keempat pelaku disebut berinisial IK (29 tahun), FS (40), M (44), dan seorang perempuan berinisial EN (33).

1. Obat-obatan dijual tanpa resep dokter

Obat COVID-19 Dijual Ilegal di Atas Standar, Pelaku Raup Rp26 jutaAbdul Halim/IDN Times

Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku diakui menjual obat jenis Actemra Tocilizumad 400 miligram atau 20 mililiter per vial seharga Rp26 juta. Padahal, harga seharusnya hanya Rp.5.710.600.

"Pembelian obat itu juga harus dilengkapi dengan resep dokter, tidak dijual bebas," kata Suhardi menegaskan. Selain obat tersebut, pelaku juga diketahui menjual obat-obatan jenis lain seharga Rp5 juta dari seharusnya hanya Rp300 ribu.

Suhardi menganalogikan tindakan kelompok tersebut seperti menari di atas penderitaan orang lain. Pasalnya, mereka sengaja mencari keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan obat-obatan untuk pasien COVID-19 di tengah lonjakan kasus penularannya beberapa waktu lalu.

2. Pelaku diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen

Obat COVID-19 Dijual Ilegal di Atas Standar, Pelaku Raup Rp26 jutaIDN Times/Sukma Shakti

Karena itu, Suhardi mengimbau masyarakat yang melakukan tindakan serupa agar segera berhenti sebelum polisi menangkap mereka. "Dengan diungkapnya perkara ini, diharapkan yang lain berhenti. Diperingatkan berhenti," katanya mengancam.

Suhardi mengatakan keempat pelaku disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 10 tahun.

3. Pelaku pertama ditangkap di rest area KM 72 B Tol Cipularang

Obat COVID-19 Dijual Ilegal di Atas Standar, Pelaku Raup Rp26 jutaIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Fitran Romajimah menceritakan proses pengungkapan kasus itu. Polisi awalnya menangkap IK di rest area tol Cipularang KM 72 B, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakart, pada 10 September 2021 lalu.

Setelah ditelusuri, IK diketahui membeli obat itu dari FS di Jakarta. "Petugas kami menemukan sembilan boks obat merk Azithomycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS," kata Fitran.

4. Polisi masih mencari penyuplai utama obat-obatan tersebut

Obat COVID-19 Dijual Ilegal di Atas Standar, Pelaku Raup Rp26 jutailustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan FS di Jalan Margonda Raya Depok pada 11 september 2021 mengarahkan petugas kepada laki-laki berinisial M di Tanggerang Selatan. Setelah tertangkap, M mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang perempuan berinisial EN, seharga Rp20.500.000.

"EN ternyata sempat bekerja dalam bidang penjualan alat-alat kesehatan," kata Fitran. EN ternyata juga mendapatkan obat tersebut dari Z seharga Rp17 juta per vial. Namun, hingga saat ini polisi masih memburu pelaku tersebut.

Baca Juga: Penuhi Stok Obat COVID-19, Pemerintah Impor 3 Obat Ini 

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Obat Ilegal Senilai Rp531 Miliar

Baca Juga: Ungkap Bisnis Ilegal, 43 Jenis Obat dan Vitamin Disita Polda Jatim

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya