Meresahkan Masyarakat, Prostitusi Online di Purwakarta Gunakan Medsos

Purwakarta, IDN Times - Seorang janda di Kabupaten Purwakarta menjadi mucikari yang menjajakan jasa prostitusi melalui sistem daring (online). Pengungkapan kasus itu berawal dari keresahan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Purwakarta yang akhirnya menangkap sang mucikari. Menurut keterangan polisi, pelaku diketahui berinisial IR (40 tahun) warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta.
"Pelaku menjajakan perempuan yang jadi pekerja seks komersial melalui media sosial," kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021).
1. Polisi menggerebek praktik prostitusi di hotel
Untuk sekali pesanan, pelaku menetapkan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang. Hal itu diketahui setelah polisi menggerebek praktek prostitusi menggunakan jasa PSK di salah satu hotel di Purwakarta beberapa waktu lalu.
"Dua perempuan tertangkap basah bersama pria saat berada di dalam kamar. Keduanya diduga kuat telah berhubungan (seksual)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Arief Bastomy, kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
2. Mucikari menyediakan PSK sekaligus tempat prostitusinya
Setelah ditangkap di rumahnya, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Purwakarta untuk diinterogasi. Kepada petugas, pelaku mengaku tak hanya menyediakan PSK, tapi juga menyediakan tempat untuk praktik prostitusi mereka.
"Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone, dua alat kontrasepsi, dan uang Rp1,5 Juta rupiah dari tangan pelaku," tutur Kasat Reskrim yang akrab disapa Tomy itu.
Hingga saat ini, jajarannya masih terus menyelidiki kasus tersebut.
3. Mucikari terancam hukuman satu tahun penjara
Pengungkapan kasus tersebut menandakan bahwa praktik prostitusi di Purwakarta masih terjadi meskipun dilakukan secara tersembunyi. Walau pemesanan dan transaksi dilakukan secara daring, perbuatan pelaku diklaim tetap melanggar hukum.
"Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Tomy. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menghindari prostitusi online.
4. PKS minta aturan tegas untuk memberantas prostitusi online
Kasus prostitusi di Indonesia mendapat kutukan keras dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu. Saat melakukan reses ke daerah pemilihannya di Kabupaten Purwakarta, ia menilai pemberantasan kasus tersebut memerlukan aturan hukum yang tegas.
Pernyataannya itu menyinggung Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat ini masih diperdebatkan. "(Aturan hukum) jangan hanya sekadar pada kekerasan seksual, tapi kita ingin yang lebih luas lagi yaitu kejahatan seksual," ujar Syaikhu saat jumpa pers.
Baca Juga: Prostitusi Online, Tarif Kencan Selebgram TE di Semarang Rp25 Juta
Baca Juga: Diiming-imingi Duit Rp25 Juta, 4 Wanita Dipaksa Jadi PSK, Dijual Lewat MiChat
Baca Juga: Menkominfo Minta MiChat Tutup Akun Pelaku Prostitusi Online