Jam Kerja Sopir Bus Pariwisata Disoroti Usai Kecelakaan di Tasikmalaya

Kurangnya waktu istirahat sopir bisa picu kecelakaan bus

Karawang, IDN  Times - Kecelakaan bus pariwisata di Indonesia terus terjadi tanpa ada evaluasi dari pemangku kebijakan terkait. Kejadian terbaru adalah kecelakaan bus yang menimbulkan beberapa korban jiwa di Jalan Raya Jamanis, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) lalu.

Pengamat transportasi Djoko Seijowarno menilai kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata seharusnya bisa dicegah. “Kecelakaan bus wisata ini polanya sama. Kalau tidak kelelahan, mengantuk, ya rem blong di jalan menurun panjang,” katanya, Minggu (26/6/2022).

Menurutnya, program untuk memutus mata rantai kejadian itu seharusnya lebih mudah bagi Kementerian Perhubungan. Djoko menilai yang diperlukan pemerintah hanyalah keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistematis.

1. Pemerintah didorong lakukan safety action cegah kecelakaan bus

Jam Kerja Sopir Bus Pariwisata Disoroti Usai Kecelakaan di TasikmalayaIlustrasi bus antar kota. (dok. DAMRI)

Djoko selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat mendorong kementerian terkait untuk segera bertindak. “Agar ada sebuah safety action yang besar untuk memutus mata rantai ini,” katanya.

Aksi yang dimaksud di antaranya berupa regulasi yang mengharuskan pengelola destinasi pariwisata menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi bus. Tempat istirahat juga bisa disediakan di sepanjang jalan tol oleh pengelola jalan tol sehingga para sopir bus pariwisata mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

2. KNKT soroti waktu libur sopir bus yang tidak diatur dengan jelas

Jam Kerja Sopir Bus Pariwisata Disoroti Usai Kecelakaan di TasikmalayaIlustrasi sopir. pixabay/Hans

Selain itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi juga diakui telah menyoroti ketentuan waktu libur bagi sopir bus umum. Menurut Djoko, dari beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus, KNKT melihat waktu libur bagi pengemudi tidak diatur oleh perusahaan bus.

“Tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, masih salah memersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi,” tutur Djoko.

3. Cegah kecelakaan lalu lintas dengan empat kegiatan

Jam Kerja Sopir Bus Pariwisata Disoroti Usai Kecelakaan di TasikmalayaIlustrasi kecelakaan lalu-lintas. IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, penyebab kecelakaan bus menurut Djoko juga dipengaruhi faktor kelalaian sopir seperti karena kelelahan dan tidak mahir mengemudi. Pengemudi juga bisa saja kesulitan mengendalikan kendaraannya akibat faktor teknis seperti kerusakan kendaraan dan kondisi jalan di bawah standar, kurang rambu-rambu.

Djoko menjelaskan, empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness untuk mengantisipasi kecelakaan. “Yaitu, persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

4. Beberapa hal perlu dicermati dari UU 22/2009 dan UU 13/2003

Jam Kerja Sopir Bus Pariwisata Disoroti Usai Kecelakaan di TasikmalayaDjoko Setijowarno - Pengamat Transportasi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Djoko, ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati di antara kedua UU tersebut.

Jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan, maksimal waktu kerja adalah delapan jam sehari untuk lima hari waktu kerja dalam sepekan. Kemudian, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan. Apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

“Terakhir, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum,” kata Djoko.

Baca Juga: Kecelakaan Bus SDN Sayang, Ini Kata Guru yang Tak Ikut Rombongan

Baca Juga: Ini Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis, 4 Orang Tewas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya