Cyber Crime, Pemerintah Janji Sahkan RUU PDP Tahun Ini

Kasus cyber crime makin sini makin menjadi-jadi

Bandung, IDN Times - Interaksi di dunia maya oleh masyarakat Indonesia membuat kesadaran atas hukum menjadi hal penting. Sebab, marak tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Setidaknya hal itu yang diungkapkan Direktur Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi, Syaiful Arif.

"Kesadaran hukum adalah bagian dari tujuan pembangunan hukum di Indonesia, dan pembangunan jangka panjang menjadi ranah pembangunan hukum."

"Di mana salah satunya ialah perlu menggalakan kesadaran peraturan hukum yang ada di republik ini," kata Syaiful melalui keterangannya dalam kegiatan Diskusi publik yang diadakan oleh IKP Kominfo RI bersama Komisi 1 DPR RI dengan tema 'Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda di Era digital' pada Sabtu (17/9/2022).

1. Tak terbatasnya interaksi di media sosial jadi penyebab lahirnya cyber crime

Cyber Crime, Pemerintah Janji Sahkan RUU PDP Tahun Iniakamaized.net

Dosen Ilmu Hukum di Binus University Ahmad Sofian menyebut interaksi yang dilakukan oleh masyarakat di media sosial acap kali mengakibatkan maraknya tindak kejahatan atau cyber crime.

Sejumlah contoh dari tindak cyber crime yakni penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga pornografi.

"Interaksi di sosial media bisa membawa user berkenalan dengan orang yang tidak kita ketahui sehingga rentan terjadi penipuan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

2. Pornografi jadi bentuk cyber crime paling sering ditemukan

Cyber Crime, Pemerintah Janji Sahkan RUU PDP Tahun Iniilustrasi suami menonton pornografi (simental.id)

Khusus untuk pornografi, sambung Ahmad, kini menjadi tindak kejahatan yang paling marak terjadi di Indonesia. Masyarakat yang biasanya hanya bertindak sebagai penikmat dari sebuah konten porno, kini dapat menjadi pelaku yang memproduksi konten porno karena tergiur bisa memperoleh uang.

"Situs pornografi saat ini sangat marak, sehingga penikmat bisa berpotensi menjadi pelaku karena dari situs tersebut kita tau bisa menghasilkan uang," ucap dia.

3. Pemerintah siapkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Cyber Crime, Pemerintah Janji Sahkan RUU PDP Tahun IniIlustrasi kebocoran data (Pexels/Magnus Mueller)

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Iqbal menyebut pemerintah telah menyiapkan peraturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar aman ketika berinteraksi di media sosial.

"Pemerintah telah berupaya membentuk RUU PDP yang tahun ini dijadwalkan untuk disahkan. Hal itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia," ujar dia.

Baca Juga: Mahfud: Motif Bjorka Bocorkan Data-Data Tak Membahayakan Publik

Baca Juga: Menuju Final, RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Disahkan DPR 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya