Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Buletin Bulanan Kadin ESDM Bakal Tawarkan Data di Sektor Energi

potret ilustrasi energi terbarukan (Pexels.com/Singkham)

Bandung, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meluncurkan edisi perdana buletin bulanan (monthly bulletin) Energy & Mineral Insight Kadin ESDM. Media cetak tersebut merupakan hasil kerja sama mereka Katadata.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie,  mengatakan kerja sama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang ESDM dengan Katadata ini mencakup dua faktor penting; pertama sisi strategis dan kedua sisi intelijen.

Monthly bulletin ini juga berperan dalam hal pemasok dan pengolahan data sektor strategis ini.

"Di sinilah Pak Metta (Metta Dharmasaputra, CEO Katadata), Katadata, bisa berperan besar. Karena apa pun itu, kalau strategis tapi tidak punya data, atau data tidak diolah secara intelijen dengan teknologi, itu kita tidak akan bisa mencapai dengan baik.”

“Saya rasa inilah tempat, platform yang luar biasa, selamat," kata Anindya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (3/6/2025).

1. Misi net zero tidak akan hapus industri minyak dan gas

Buletin Bulanan KADIN ESDM Bakal Tawarkan Data di Sektor Energi (IDN Times/istimewa)

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang ESDM Aryo Djojohadikusumo menegaskan, edisi perdana buletin bulanan ini fokus pada isu kendaraan listrik (electronic vehicle) yang sejalan dengan tiga prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran: ketahanan pangan, air, dan energi.

Lewat monthly bulletin ini juga, Aryo menggarisbawahi bahwa agenda net zero emission tak akan menghapus industri minyak dan gas (migas).

“Ini kodrat ilahi, industri migas ini. Kalau pun Indonesia sudah 100 persen EV, industri migas masih dibutuhkan. Plastik AC, gelas, kita tetap butuh petrochemical product. Migas masih dibutuhkan. Baterainya mungkin diganti, tapi body-nya, isinya (produk turunan) migas,” kata mantan Anggota Komisi VII DPR itu.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Bidang ESDM Bobby Gafur Umar menambahkan buletin bulanan ini akan berperan sebagai informasi dunia industri yang merupakan sumber informasi bisnis.

"Kita itu sumber informasi. Bisnis ada di sekitar kita, tanpa komunikasi keluar, rasanya kurang lengkap," ujar Bobby.

2. Berharap jadi masukan strategis bagi stakeholder

ilustrasi melakukan investasi (pexels.com/AlphaTradeZone)

Direktur Eksekutif Katadata Insight Center (KIC) Fakhridho Susilo, mengatakan buletin ini diharapkan bisa menjadi suara dari kalangan industri agar bisa menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan.

"Monthly bulletin ini harapannya menjadi industry voice untuk kemudian menjadi masukan strategis kepada stakeholder," ujarnya.

Sementara itu Ketua Penyelenggara yang juga Pengurus Kadin Bidang ESDM, Andrew Gomez, mengatakan buletin bulanan ini bisa menjadi sarana bagi Kadin untuk membahas dan menyampaikan perkembangan sektor ESDM.

Hal itu dianggap penting, sebab bisa menjadi solusi bagi para pengusaha dan masyarakat di tengah disrupsi ekonomi global lewat pola komunikasi yang jernih.

"Jadi mereka bisa tahu, mereka bisa paham, sebenarnya kita memikirkan dari sisi pemerintahan dan juga dari sisi pengusaha, yang di mana nantinya akan kita kolaborasi," tutur Andrew.

3. Tiga syarat utama tumbuhnya investasi asing

Buletin Bulanan KADIN ESDM Bakal Tawarkan Data di Sektor Energi (IDN Times/istimewa)

Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyoroti keunggulan Indonesia dalam menarik investasi EV dan nikel di tengah ketidakpastian geopolitik, khususnya di China. Saat ini, China menghadapi dua masalah besar: persaingan ketat antar-merek EV di dalam negeri, serta hambatan tarif dari AS.

Moeldoko menilai kondisi ini mendorong China mencari hub produksi baru, dan Indonesia menjadi pilihan menarik.

Namun, ia menekankan tiga syarat utama bagi tumbuhnya investasi asing: stabilitas politik-ekonomi-keamanan, efisiensi logistik dan rantai pasok, serta regulasi yang pasti dan mendukung.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan, seperti Perpres 55/2019, revisinya Perpres 79/2023, serta Inpres 7/2022 yang mewajibkan kendaraan dinas listrik. “Situasinya sangat baik bagi dunia usaha, umbrella-nya sudah jelas,” kata Moeldoko.

Share
Editorial Team