Terbukti Korupsi, Yana Mulyana Diputus Hukuman Empat Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, menjalami sidang putusan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023). Setelah mencermati seluruh persidangan dan mendengar pernyataan dari banyak pihak, majelis hakim menyatakan bahwa Yana diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).
1. Hukuman lebih ringan karena Yana belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga
Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.
2. Harus membayar uang ke negara lebih dari Rp500 juta
Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455.7 juta, 14.512 SGD, 645.000 Yen, dan 3.000 USD. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah amar putusan, maka Yana akan dikenai tambahan hukuman satu tahun penjara.
3. Dua pejabat lain dituntut lima dan empat tahun penjara
Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hera.
Sedangkan Dadang divonis pidana kurungan selama empat tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana tiga bulan," kata Hera.
4. Yana tak akan ajukan banding dengan keputusan ini
Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding atautidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Baru di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana