Rp294 Triliun Dana Debitur Perbankan Masuk Ketegori Hijau
Dari laporan per Juni 2022, ada 100 debitur masuk taksonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan sepuluh debitur besar dari Bank Buku III dan IV. Berdasarkan laporan per Juni 2022, ada 100 debitur dengan total Rp1.065 triliun yang masuk taksonomi hijau.
Pengawas Eksekutif Senior OJK Uli Agustina mengatakan, dari jumlah tersebut sekitar Rp294 triliun sudah masuk kategori hijau. Uli mengatakan, laporan ini merupakan pilot project yang diterapkan OJK dalam rangka mengecek portfolio keuangan hijau perbankan.
“Suatu hal yang bagus dari laporan tersebut, ternyata 20-30 persen sudah masuk kategori hijau. Ini masih taksonomi hijau 1.0 atau tahapan pertama, tahapan ke depan dengan adanya berbagai masukan dari pelaku usaha dan debitur, OJK akan kembangkan secara berkelanjutan sehingga bisa menyasar sektor yang lebih banyak lagi,” kata Uli dalam webinar Katadata SAFE 2022, Rabu (24/8/2022).
1. OJK lanjutkan pilot project dan kembangkan sistem pelaporan online
Uli menambahkan, OJK akan melanjutkan pilot project dengan 100 debitur menjadi 340 debitur pada 2023. Selain itu, OJK juga mengembangkan sistem pelaporan online yaitu apolo.
Sistem ini bekerja untuk mengumpulkan informasi yang dilakukan OJK untuk mempermudah pengawasan.
“Pembiayaan proyek hijau memerlukan modal besar dan juga pengembalian yang lama sehingga perbankan kadang sangat memikirkan risiko dan juga mitigasi risiko. Karena perbankan itu kan lembaga intermediary dengan dana dari masyarakat, sehingga selalu mempertimbangkan risiko,” tutur Uli.
“OJK mendorong perbankan agar terus meningkatkan pembiayaan di sektor keuangan hijau.”
Baca Juga: Panel Surya Makin Dilirik, Target Nol Emisi Karbon Bisa Tercapai
Baca Juga: Menuju Jejak Nol Emisi Karbon, Apa Saja Upaya Upbit Indonesia?