Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar
Produk ilegal diperoleh dari hasil pengawasan post border
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor, setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar.
“Pengawasan post border itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (27/9/2022).
Pemusnahan sendiri digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9). Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
1. Importir tak punya izin impor
Importir daripada ke-15 jenis produk impor itu, kata Zulhas, tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,”ujarnya.
Peringatan pada para importir bandel yang dilakukan lewat pemusnahan produk impor ini, telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Surplus Terus, Ekspor-Impor RI Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Baca Juga: 100 Hari Jadi Mendag, Zulhas Pamer Turunkan Harga Minyak Goreng