TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebakaran Depo BBM Plumpang, Bukti Pentingnya Buffer Zone

Depo BBM Plumpang terlalu dekar dengan pemukiman

Dampak kebakaran depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bandung, IDN Times - Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang di Jakarta Utara terbakar pada Jumat (3/3/2023). Peristiwa tersebut menambah catatan kerugian akibat hadirnya depo BBM, sekali pun api di kebakaran Depo BBM Plumpang Jakarta dapat dipadamkan pada Sabtu (4/3/2023) dini hari.

Korban jiwa yang berasal dari wilayah di sekitar depo BBM tidak bisa terelakkan. Hal tersebut memperkuat pandangan bahwa kehadiran depo BBM memang membawa sederet risiko yang sebisa mungkin mesti diredam.

Pada 2011, American Institute of Chemical Engineers menganalisa 50 kasus kebakaran tangki penyimpanan yang terjadi selama periode 1959-2009 di Tiongkok. Hasilnya, lebih dari 64 persen kebakaran terjadi di pabrik petrokimia, kilang minyak, dan depot minyak.

Penyebab kecelakaan dalam kegiatan operasi yang paling banyak adalah karena pemeliharaan atau perbaikan (34 persen atau 17 kasus). Sementara kasus yang terjadi pada saat bongkar muat sebanyak 14 kasus atau 28 persen.

1. Fasilitas penyimpanan minyak harus dirancan dengan baik

Ilustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam panduan Safety Guidelines and Good Industry Practices for Oil Terminals yang dirilis United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), terminal minyak--yang di dalamnya termasuk bensin, bahan bakar diesel, avtur, dan lainnya--menyimpan zat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.

Kecelakaan di terminal minyak dapat mengakibatkan tumpahan minyak, kebakaran dan ledakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa manusia, dan bencana lingkungan.

Sementara dalam dokumen yang dirilis Bank Dunia berjudul Environmental, Health, and Safety Guidelines for Crude Oil and Petroleum Product Terminals, diungkapkan bahwa ada empat isu utama terkait keberadaan terminal yang menyimpan minyak mentah dan produk turunan minyak bumi.

Keempatnya adalah emisi udara, air limbah, minyak dan material berbahaya, serta limbah.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan tiga bahaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan, antara lain bahaya bahan-bahan kimia, kebakaran dan ledakan, serta bahaya di ruang terbatas (confined spaces).

Terkait risiko kebakaran dan ledakan, salah satu poin yang diatur adalah fasilitas penyimpanan harus dirancang, dibangun, dan dioperasikan sesuai dengan standar internasional. Termasuk, ketentuan mengenai jarak antara fasilitas dengan bangunan yang berdekatan.

2. Aturan buffer zone di Plumpang yang terabaikan

Jarak depo Pertamina Plumpang dengan permukiman warga hanya 5 meter. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun terkait dengan peristiwa Depo BBM Plumpang, sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur jarak aman minimum untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.

Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No 309.K/30/DJB/2018, jarak minimum dari pagar pengaman ke jalan umum untuk Depo BBM Plumpang adalah 52,5 meter.

Namun di lapangan aturan tersebut terabaikan, karena faktanta jarak antara Depo BBM Plumpang dengan pemukiman masyarakat yang hangus terbakar hanya 28 meter.

Kurangnya zona aman atau buffer zone dinilai menjadi penyebab banyaknya korban jiwa. Oleh karena itu, diperlukan buffer zone di sekitar depo BBM agar segala risiko yang dapat terjadi tidak langsung berdampak ke masyarakat.

3. Betapa pentingnya buffer zone

Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Pengamat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, keberadaan buffer zone sangat diperlukan karena depo BBM sangat berbahaya mulai dari bahaya ringan hingga yang berisiko tinggi.

Juwari menerangkan bahaya ringan bersumber dari kebocoran BBM dalam jumlah kecil yang kemudian menyebar.

Kemudian, bahaya kecil itu bisa menjadi risiko sedang dan besar jika kebocoran cukup banyak dan menyebar ke wilayah yang cukup luas.

“Intinya buffer zone sangat diperlukan, kaewna potensi bahaya (di depo dan kilang) pasti ada, mulai dari bahaya ringan hingga bahaya yang tinggi risikonya. Dan jika terjadi ledakan, diharapkan efek ledakan hanya sampai buffer zone, tidak sampai ke penduduk,” katanya, dalam keterangan pers, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Depo Plumpang Bertambah, Kini 33 Orang

Baca Juga: Dalami Unsur Pidana Pertamina Plumpang, Polri Periksa Ahli Migas

Berita Terkini Lainnya