TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hubungan dengan Perempuan Bersuami, Seorang Hakim Diberhentikan KY

Laporannya bukan hanya tentang hubungan terlarang.

IDN Times/Sukma Shakti

Bandung, IDN Times – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan dengan hormat seorang Kepala Pengadilan Militer di Makassar pada Selasa (30/7). Pemberhentian kerja hakim berinisial HM itu dilakukan di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta.

Menurut rilis Komisi Yudisial yang diterima IDN Times Jabar, bagi KY, HM telah bersalah karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan bersuami.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmito, yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan yang dinyatakan tertutup untuk umum.

1. Tidak hanya dilaporkan jalin hubungan terlarang

Pikiran Merdeka

Selain dilaporkan telah menjalin hubungan terlarang dengan perempuan bersuami, HM juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang selama bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor,  serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim,” tulis rilis tersebut.

2. Aturan yang dilanggar

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Berdasarkan laporan dan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan, MKH memutuskan bahwa HM telah terbutki melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 juncto Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012, dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan, yaitu Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

3. Ambil hikmah dari peristiwa HM

(Ilustrasi Komisi Yudisial) www.setkab.go.id

KY berharap hakim-hakim lain di seluruh Indonesia dapat mengambil hikmah dari pemberhentian kerja HM. “Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer,  yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

KY juga berkomitmen untuk terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH.

Berita Terkini Lainnya