Hubungan dengan Perempuan Bersuami, Seorang Hakim Diberhentikan KY
Laporannya bukan hanya tentang hubungan terlarang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan dengan hormat seorang Kepala Pengadilan Militer di Makassar pada Selasa (30/7). Pemberhentian kerja hakim berinisial HM itu dilakukan di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta.
Menurut rilis Komisi Yudisial yang diterima IDN Times Jabar, bagi KY, HM telah bersalah karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan bersuami.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmito, yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan yang dinyatakan tertutup untuk umum.
1. Tidak hanya dilaporkan jalin hubungan terlarang
Selain dilaporkan telah menjalin hubungan terlarang dengan perempuan bersuami, HM juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang selama bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.
Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor, serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim,” tulis rilis tersebut.