TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

82 Ribu Lebih Kecelakaan Kerja Selama 2021, Kemenaker Perlu Kolaborasi

ILO juga tegaskan pentingnya kolaborasi

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bandung, IDN Times – Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia akan diperingati pada 28 April 2022. Satu bulan sebelum peringatan ini digelar, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan berbagai hal tentang K3.

Muhammad Idham, Direktur Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan jika K3 bukan hanya tugas pemerintah, melainkan seluruh pihak yang terkait termasuk para pekerja. Menurutnya, sejauh ini pemerintah telah melakukan banyak hal untuk menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.

1. K3 akan berkontribusi untuk agenda Pembangunan Berkelanjutan

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) berkomitmen mengoptimalkan implementasi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Perusahaan. (Dok. Istimewa)

Kementerian Ketenagakerjaan memandang K3 sebagai bidang multidisiplin yang berkaitan dengan kelangsungan bisnis dan perlindungan kerja. Bagi mereka, K3 pun menjadi kunci pembangunan berkelanjutan dan investasi, dan berkontribusi pada pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.

“K3 merupakan isu kita semua, tidak hanya global tapi juga untuk nasional. Karenanya kita membutuhkan kolaborasi dan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan dan membangun budaya K3,” kata Idham, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (28/3/2022).

“K3 bukan hanya isu milk pemerintah, tapi merupakan isu kita bersama dan karenanya kita perlu memperkuat kolaborasi dan dialog,” katanya.

2. Ada 82 ribu kecelakaan kerja selama Januari-September 2021

Ilustrasi industri/pabrik. IDN Times/Arief Rahmat

Pada Senin (28/3/2022), ILO (Organisasi Buruh Internasional) bersama Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pertemuan untuk memaparkan pencapaian dan kegiatan menuju Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia 2022.

Hari K3 Sedunia ini memfokuskan perhatian internasional pada kebutuhan untuk mencegah kematian, cedera, dan penyakit akibat kerja serta upaya mempromosikan budaya keselamatan dan kesehatan yang dapat membantu mencegah tragedi ini.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga September 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelekaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang 65 persen disebabkan oleh COVID-19.

Baca Juga: Adhi Beton Sabet Penghargaaan Budaya Keselamatan Kerja Global

Baca Juga: Minim Peralatan Keselamatan, Pertamina Bagikan Pelampung ke Nelayan

Baca Juga: ILO-Kadin Kerja Sama, Bahas K3 dan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja

Berita Terkini Lainnya