Selama Januari, Polda Jabar Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong
Pelanggar bisa dipenjara loh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan razia knalpot brong atau tidak sesuai bawaan pabrik. Aturan larangan pemakaian knalpot tak standar karena suaranya meresahkan masyarakat lain.
Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi dari Dit Lantas Polda Jabar selama Bulan Januari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar sebanyak 2.412. Penertiban mulai dari tanggal 1 hingga 28 Januari 2022,.
"Terdapat 814 barang bukti yang berhasil disita, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan," kata dia melalui siaran pers dikutip, Minggu (30/1/2022).
1. Sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan
Menurutnya, Polda Jabar telah melakukan sosialisasi penertiban knalpot brong melalui media sosial, media elektronik, media cetak, spanduk, banner serta baligo, agar masyarakat paham, taat dan tertib juga untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan.
"Sedangkan laporan hasil penindakan knalpot brong selama bulan Januari 2022 diharapkan dapat menjadi bahan analisa evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut." ujarnya.
Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Baca Juga: Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena Tilang