Selama Januari, Polda Jabar Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong 

Pelanggar bisa dipenjara loh!

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan razia knalpot brong atau tidak sesuai bawaan pabrik. Aturan larangan pemakaian knalpot tak standar karena suaranya meresahkan masyarakat lain.

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi dari Dit Lantas Polda Jabar selama Bulan Januari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar sebanyak 2.412. Penertiban mulai dari tanggal 1 hingga 28 Januari 2022,.

"Terdapat 814 barang bukti yang berhasil disita, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan," kata dia melalui siaran pers dikutip, Minggu (30/1/2022).

1. Sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan

Selama Januari, Polda Jabar Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong Dok. Humas Polda Jabar

Menurutnya, Polda Jabar telah melakukan sosialisasi penertiban knalpot brong melalui media sosial, media elektronik, media cetak, spanduk, banner serta baligo, agar masyarakat paham, taat dan tertib juga untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan.

"Sedangkan laporan hasil penindakan knalpot brong selama bulan Januari 2022 diharapkan dapat menjadi bahan analisa evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut." ujarnya.

Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

2. Tokoh masyarakat dukung penerapan aturan tersebut

Selama Januari, Polda Jabar Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong Dok. Humas Polda Jabar

Program penertiban Ranmor menggunakan knalpot brong yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jabar dan jajaran mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi/ mahasiswa, komunitas.

Dukungan antara lain datang dari Ketua IMI/Anggota DPRD Kab. Bogor, MUI Kab. Karawang, Mahasiswa Univ. Pakuan Kota Bogor, Komunitas Kamtibmas Kab. Garut serta Karangtaruna Kab. Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyebut bahwa dukungan yang diberikan tersebut merupakan soft approach kepada masyarakat dalam penertiban knalpot brong atau knalpot bising.

"Knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan, karena suaranya yang menggelagar dan bising membuat pengguna jalan tidak nyaman. Oleh karenanya Polda Jawa Barat menargetkan wilayah Polda Jabar bebas dari knalpot brong, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil," kata Ibrahim.

Selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

3. Belum semua masyarakat tahu dengan adanya pelarangan ini

Selama Januari, Polda Jabar Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong IDN Times/Debbie Sutrisno

Pada sosialisasi kali ini, polisi memberikan teguran kepada dua pengendara motor yang knalpotnya tidak sesuai standar.

"Saya tidak tahu ada aturannya. Ini juga motor teman saya. Karena ada sosialisasi ini saya akan segera ganti knalpot," kata dia.

Salah satu pengendara lainnya, Bagus menuturkan, penggunaan knalpot bising sebenarnya tidak harus dimasalahkan. Namun, dengan adanya aturan tersebut Bagus berencana tidak memakai kendaraannya untuk aktivitas keseharian.

"Ya karena ada aturan ini saya jadi tidak pakai motor yang knalpotnya bising. Motor itu mungkin saya pakai sesekali saja kalau akhir pekan offroad sama teman-teman," kata dia.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena Tilang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya