PKL Rela Dimintai Pajak Asal Bisa Aman Berjualan
Jangan sampai nominal pajak terlalu besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan pajak tetap kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area hijau (Zona bebas PKL). PKL yang dipajaki, ialah mereka yang sudah menetap dalam kurun waktu lama di kawasan tersebut.
Salah satu kawasan PKL yang kemungkinan dikenai pajak adalah para pedagang di sekitar Lapangan Saparua. PKL di sini disebut masuk dalam zona hijau sehingga layak kena pajak.
Fia, pedagang empal gentong di sana, menuturkan jika selama ini memang ia belum pernah dimintai pajak oleh pihak mana pun. Pajak yang diambil dari pedagang hanya ditagih oleh sebuah paguyuban, dengan alasan sebagai uang kebersihan.
"Belum ada (pajak). Dan kita belum pernah merasa dipajaki pihak manapun. Yang ada hanya uang kebersihan sama untuk kebutuhan air saja," ujar Fia, Rabu (24/7).
1. PKL ingin berjualan secara nyaman
Menurut Fia, tak masalah jika PKL yang memang sudah menetap dikenai pajak secara resmi. Terlebih pajak ini dimasukkan ke pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat lainnya.
Yang paling penting baginya, jangan sampai para pedagang tetap harus kucing-kucingan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kerap menertibkan mereka. "Asal kami nyaman dan aman lah. Pajak juga enggak apa-apa kami bayar," ujarnya.
Soal nominal pemajakan ini, lanjut Fia, sebaiknya jangan terlalu besar. Ia meminta agar pemerintah tidak menyamakan pajak pedagang pertokoan dengan PKL yang pemasukannya belum tinggi.
"Jangan terlalu besar. Kan beda sama yang di toko ada struk pembayaran pakai mesin," kata dia.
Baca Juga: Penetapan Pajak PKL Belum Tentu Dilaksanakan Tahun Depan
Baca Juga: Curhat pada Mahfud MD, Sidang Gugatan Sekda Bandung Malah Diundur