Curhat pada Mahfud MD, Sidang Gugatan Sekda Bandung Malah Diundur

Penggugat pun kecewa.

Bandung, IDN Times – Sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bandung terpaksa ditunda pekan depan. Alasannya, majelis hakim tak bisa memenuhi agenda tersebut meski tim penggugat dan tergugat telah bersiap dengan argumennya masing-masing.

Keputusan tersebut membuat Benny Bachtiar, penggugat status Sekda Kota Bandung, kecewa. Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Urusan Negara Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/7), itu akan digelar kembali Selasa pekan depan.

"Saya ingin masalah ini segera tuntas, hingga ada kepastian hukum bagi saya,” kata Benny, dalam siaran pers tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (23/7).

1. Berpikir positif atas absennya hakim

Curhat pada Mahfud MD, Sidang Gugatan Sekda Bandung Malah DiundurIDN Times/Sukma Shakti

Benny, sebenarnya memilih berpikir positif atas ketidakhadiran majelis hakim dengan alasan tengah melaksanakan diklat dan menjalani cuti. Namun, ia heran karena pemberitahuan ketidakhadiran hakim dilakukan secara mendadak.

“Semoga dalam konteks benar ada halangan dari majelis hakim. Tapi saya kaget juga, kalau memang ada pengunduran ini minimal kami diberi tahun sebelumnya jauh-jauh hari,” kata Benny.

2. Informasi penundaan sidang tidak diberi tahu pengacaranya

Curhat pada Mahfud MD, Sidang Gugatan Sekda Bandung Malah DiundurIDN Times/Istimewa

Tak hanya itu, Benny juga mengaku kecewa karena penundaan sidang tidak diberitahukan pada tim pengacaranya, yang mana memiliki hak penuh atas informasi persidangan. Benny mengatakan bahwa ia tahu sidang diundur dari rekannya yang bekerja di Pemerintah Kota Bandung.

“Saya justru dapat infonya tadi dari orang (Pemkot) Bandung,” ujarnya.

3. Konsultasi dengan Mahfud MD

Curhat pada Mahfud MD, Sidang Gugatan Sekda Bandung Malah DiundurIDN Times/Tunggul Kumoro

Sebelum mengikuti sidang yang seharusnya dilakukan hari ini, Benny lebih dulu berkonsultasi dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud M.D. Benny mengklaim bahwa Mahfud mendukung argumennya, di mana ia semestinya yang duduk sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

“Prof Mahfud menyatakan bahwa sesuai aturan mestinya saya yang dilantik sebagai Sekda karena prosesnya sudah benar dan on the track. Harusnya bisa menang di PTUN. Intinya begitu kata beliau (Mahfud)” tuturnya.

4. Mengapa jabatan Sekda Kota Bandung digugat?

Curhat pada Mahfud MD, Sidang Gugatan Sekda Bandung Malah DiundurIlustrasi hukum (Pixabay)

Sebelumnya, Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang menyatakan bahwa Ema Sumarna diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung resmi digugat ke meja hijau. Si penggugat, Benny Bachtiar, merupakan staf ahli Pemerintah Kota Cimahi yang mengantongi surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Sekda Kota Bandung.

Wali kota, kata kuasa hukum Benny, Wahyu Setiadjie, memang memiliki hak untuk mengangkat Sekda. Namun, hal itu mesti dilalui dengan berbagai tahap, salah satunya proses seleksi.

Sementara Benny merupakan pemenang dari Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar oleh Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil, pada awal 2018.

Kepada wartawan, Oded sempat membeberkan alasannya dalam memilih Ema ketimbang Benny. Dari berbagai alasan yang disampaikan, yang paling menonjol bahwa Oded memilih Ema karena aspirasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung.

Menurut dia, Ema lebih pantas karena kursi Sekda merupakan salah satu jenjang karier tinggi bagi ASN di Kota Bandung. Sementara Benny, berasal dari ASN Kota Cimahi yang bertetangga dengan Bandung.

Selain itu, ada pula alasan dari enam fraksi DPRD Kota Bandung yang diklaim Oded telah menyuratinya. Isi surat tak lain meminta wali kota mengangkat Ema sebagai Sekda Kota Bandung.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya