TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Minta Penikmat Kucuran Dana RTH di Bandung Segera Kembalikan Uang

Pemeriksaan saksi berlanjut untuk mencari tersangka lain

IDN Times/ Helmi Shemi

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan "penikmat" aliran dana dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 agar segera mengembalikan uang yang mereka terima.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama ini masih ada beberapa pihak yang kemungkinan terlibat dengan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Bandung. Untuk itu dia mengimbau jika memang ada pihak lain yang pernah menerima uang terkait pengadaan tersebut agar segera mengembalilkannya pada KPK.

"Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir Antara, Selasa (16/7).

1. Aliran dana RTH mengalir ke berbagai pihak

IDN Times/Sukma Shakti

Febri menuturkan, uang korupsi ini diduga mengalir ke sejumlah pihak baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK saat ini tengah meneulusuri siapa saja yang menikmati uang haram tersebut.

Sejauh ini sudah ada pihak yang secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah. Dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, negara diduga telah rugi Rp60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.

"Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di-mark up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itu lah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," ungkap Febri.

KPK pun melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

2. Agendakan pemeriksaan saksi lanjutan

IDN Times/ Helmi Shemi

Setelah memeriksa sekitar 81 saksi, pada Selasa (16/7) ini, KPK berencana kembali memeriksa lima saksi, yaitu PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Agus Slamet Firdaus, serta mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan.

Selanjutnya, staf DPKAD Pemkot Bandung Wagiyo, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya (Tarcip) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain serta Sekwan DPRD Kota Bandung atau Staf Ahli Wali Kota Kelly Solihin.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ujung Berung Bandung. Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Febri.

Febri menjelaskan, alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung ini sebenarnya berangkat dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota Bandung.

RTH itu diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," ujar Febri.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp399 Juta, Mantan Pejabat Siantar Jadi Tersangka

Baca Juga: Stadion GBLA Tak Terawat, Lahan Parkir Jadi Tempat Lomba Merpati

Berita Terkini Lainnya