TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Umumkan Kota Bandung Masuk Zona Merah COVID-19    

Selain Kota, Kabupaten Bandung juga dinyatakan zona merah

Humas/Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil menyatakan bahwa Kota Bandung dan Kabupaten Bandung masuk dalam zona merah. Kabar ini diumumkan melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil.

"Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini zona merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," ujar Emil dalam keterangan postingan Instagramnya, Kamis (24/6/2021).

1. Masyarakat dari luar daerah diminta tidak masuk ke Kota/Kabupaten Bandung

IDN Times

Dengan sudah dinyatakan dua wilayah masuk dalam zona merah, wisatawan atau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diharapkan tidak masuk dua wilayah tersebut.

"Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai tujuh hari ke depan," katanya.

2. Warga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berkerumun

Ridwan Kamil menghadiri acara Indonesia Millennial Summit by IDN Times (Dok. IDN Times)

Selain itu, Emil meminta agar aktivitas masyarakat dibatasi dan tidak melakukan kerumunan di wilayah perkotaan dan di tempat tinggal masing-masing. Emil bilang, warga bisa mengikuti seluruh aturan protokol kesehatan dari pemerintah.

"Warga di dua wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing. Kurangi pergerakan sekunder apalagi tersier," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 2.400 Tempat Tidur Baru untuk Pasien COVID-19

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Tajam, Ridwan Kamil Tarik Rem Darurat

Berita Terkini Lainnya