Ridwan Kamil Umumkan Kota Bandung Masuk Zona Merah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil menyatakan bahwa Kota Bandung dan Kabupaten Bandung masuk dalam zona merah. Kabar ini diumumkan melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil.
"Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini zona merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," ujar Emil dalam keterangan postingan Instagramnya, Kamis (24/6/2021).
1. Masyarakat dari luar daerah diminta tidak masuk ke Kota/Kabupaten Bandung
Dengan sudah dinyatakan dua wilayah masuk dalam zona merah, wisatawan atau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diharapkan tidak masuk dua wilayah tersebut.
"Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai tujuh hari ke depan," katanya.
2. Warga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berkerumun
Selain itu, Emil meminta agar aktivitas masyarakat dibatasi dan tidak melakukan kerumunan di wilayah perkotaan dan di tempat tinggal masing-masing. Emil bilang, warga bisa mengikuti seluruh aturan protokol kesehatan dari pemerintah.
"Warga di dua wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing. Kurangi pergerakan sekunder apalagi tersier," ujarnya.
3. Ridwan Kamil minta 25 kabupaten/kota tetap siaga
Pemerintah daerah dengan zona merah, diharapkannya bisa lebih tegas untuk mendisiplinkan masyarakat. Hal yang terpenting, Emil mengatakan, keterisian rumah sakit harus tetap diawasi.
"Sebanyak 25 wilayah lainnya tetap siaga, dan terus berupaya untuk menurunkan BOR RS Covid dengan menguatkan PPKM mikro dan isolasi non rumah sakit," kata dia.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 2.400 Tempat Tidur Baru untuk Pasien COVID-19
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Tajam, Ridwan Kamil Tarik Rem Darurat