Masih PPKM Level 4, tapi Pusat Belanja di Bandung Boleh Beroperasi
Pemkot anggap pusat perbelanjaan masuk pasar tradisional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tidak menindak empat pusat perbelanjaan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemkot Bandung mengganggap keempat pusat perbelanjaan itu masuk kategori pasar tradisional.
Adapun keempat pusat perbelanjaan yang dianggap masuk pasar tradisional itu Pasar Baru, Pasar ITC, Pasar Andir dan Pasar Balubur Town Square (Baltos).
1. Ada sistem ganjil genap buat pasar yang sudah dibuka
Dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis (29/7/2022), empat pasar ini dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total normal. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.
Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang dan karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin COVID-19.
Bahkan, Perumda Pasar Juara Kota Bandung juga menerapkan sistem ganjil dan genap bagi ruko-ruko yang beroperasi di empat pusat perbelanjaan itu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Anggap Wajar Soal Anggaran Sewa Helikopter Wagub Jabar
Baca Juga: Pengamat Anggap Sewa Helikopter Wagub Jabar Rugikan Masyarakat