TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih PPKM Level 4, tapi Pusat Belanja di Bandung Boleh Beroperasi 

Pemkot anggap pusat perbelanjaan masuk pasar tradisional

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tidak menindak empat pusat perbelanjaan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemkot Bandung mengganggap keempat pusat perbelanjaan itu masuk kategori pasar tradisional.

Adapun keempat pusat perbelanjaan yang dianggap masuk pasar tradisional itu Pasar Baru, Pasar ITC, Pasar Andir dan Pasar Balubur Town Square (Baltos). 

1. Ada sistem ganjil genap buat pasar yang sudah dibuka

Pengunjung melintasi salah satu toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin (8/6/2020). Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan normal baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis (29/7/2022), empat pasar ini dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total normal. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.

Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang dan karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin COVID-19.

Bahkan, Perumda Pasar Juara Kota Bandung juga menerapkan sistem ganjil dan genap bagi ruko-ruko yang beroperasi di empat pusat perbelanjaan itu.

2. Satpol PP: anggap keempatnya tidak perlu ditindak karena masuk pasar tradisional

Ilustrasi petugas Satpol PP. IDN Times/Paulus Risang

Agus Priyono, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengatakan, keempatnya merupakan pasar tradisional. Sehingga Satpol PP tidak memberikan tindakan tegas sesuai aturan.

"Menurut perumda pasar (pasar tradisional), kita tinggal melakukan pengawasan," ujar Agus saat konfrensi video, Kamis (5/8/2021).

3. Wali Kota Bandung tidak dapat menjelaskan persoalan ini

Wali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial juga bungkam tidak dapat memberikan penjelasan secara langsung pada awak media. Ia bilang, "Tanya ke Perumda," ketika ditanyai oleh awak media.

Awak media sebenarnya sudah berupaya mengonfirmasi keputusan ini pada Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Juara, Herry Hermawan dan Humas Perumda Pasar Juara lainnya, Namun, hingga berita ini disiarkan, belum ada respons dari mereka.

Baca Juga: Ridwan Kamil Anggap Wajar Soal Anggaran Sewa Helikopter Wagub Jabar

Baca Juga: Pengamat Anggap Sewa Helikopter Wagub Jabar Rugikan Masyarakat

Berita Terkini Lainnya