Masih PPKM Level 4, tapi Pusat Belanja di Bandung Boleh Beroperasi 

Pemkot anggap pusat perbelanjaan masuk pasar tradisional

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tidak menindak empat pusat perbelanjaan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemkot Bandung mengganggap keempat pusat perbelanjaan itu masuk kategori pasar tradisional.

Adapun keempat pusat perbelanjaan yang dianggap masuk pasar tradisional itu Pasar Baru, Pasar ITC, Pasar Andir dan Pasar Balubur Town Square (Baltos). 

1. Ada sistem ganjil genap buat pasar yang sudah dibuka

Masih PPKM Level 4, tapi Pusat Belanja di Bandung Boleh Beroperasi Pengunjung melintasi salah satu toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin (8/6/2020). Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan normal baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis (29/7/2022), empat pasar ini dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total normal. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.

Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang dan karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin COVID-19.

Bahkan, Perumda Pasar Juara Kota Bandung juga menerapkan sistem ganjil dan genap bagi ruko-ruko yang beroperasi di empat pusat perbelanjaan itu.

2. Satpol PP: anggap keempatnya tidak perlu ditindak karena masuk pasar tradisional

Masih PPKM Level 4, tapi Pusat Belanja di Bandung Boleh Beroperasi Ilustrasi petugas Satpol PP. IDN Times/Paulus Risang

Agus Priyono, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengatakan, keempatnya merupakan pasar tradisional. Sehingga Satpol PP tidak memberikan tindakan tegas sesuai aturan.

"Menurut perumda pasar (pasar tradisional), kita tinggal melakukan pengawasan," ujar Agus saat konfrensi video, Kamis (5/8/2021).

3. Wali Kota Bandung tidak dapat menjelaskan persoalan ini

Masih PPKM Level 4, tapi Pusat Belanja di Bandung Boleh Beroperasi Wali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial juga bungkam tidak dapat memberikan penjelasan secara langsung pada awak media. Ia bilang, "Tanya ke Perumda," ketika ditanyai oleh awak media.

Awak media sebenarnya sudah berupaya mengonfirmasi keputusan ini pada Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Juara, Herry Hermawan dan Humas Perumda Pasar Juara lainnya, Namun, hingga berita ini disiarkan, belum ada respons dari mereka.

4. Dalam aturan Perwal PPKM level 4 pusat perbelanjaan mestinya ditutup sementara

Masih PPKM Level 4, tapi Pusat Belanja di Bandung Boleh Beroperasi suasana pasar di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Seperti diketahui, Pemkot Bandung memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan aturan tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 78 2021. Aturan itu juga mengacu kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam Pasal 13, Pemkot Bandung menyatakan bahwa selama kegiatan PPKM Level 4, kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mall, Pertokoan, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran.

Di sisi lain, ada beberapa usaha yang masih diizinkan untuk beroperasi di antaranya rumah makan dan kafe (dengan sistem take away) serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko obat dan atau alat kesehatan, serta akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan secara online.

Hal itu tetap harus dilakukan dengan ketentuan paling banyak tiga orang karyawan di setiap toko, dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Anggap Wajar Soal Anggaran Sewa Helikopter Wagub Jabar

Baca Juga: Pengamat Anggap Sewa Helikopter Wagub Jabar Rugikan Masyarakat

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya