KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan Hukum
Jaksa sebut dakwan sudah sah dan sesuai ketentuan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi terdakwa korupsi suap BPK Jabar, Ade Yasin. JPU anggap eksepsi mantan Bupati Bogor itu tidak sesuai ketentuan hukum.
Dalam jawaban eksepsi, JPU KPK menyimpulkan bahwa secara formil dan materil, jaksa memutuskan dan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima oleh hakim.
"Secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Kami meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan," ujar JPU KPK Roni Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
1. Ade Yasin sebut jawaban eksepsi Jaksa tidak sesuai
Menanggapi jawaban eksepsi JPU KPK, pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan bahwa apa yang disampaikan JPU KPK bersifat normatif. Menurutnya, tidak ada satu pun pihak yang menanggapi eksepsi yang diajukan dirinya pada sidang sebelumnya.
"Dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini. Artinya dia hanya bercerita seperti buku.Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita," ujar Dina.
Baca Juga: Berdalih, Ade Yasin Tuding Orang Dekatnya yang Inisiatif Suap BPK
Baca Juga: Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Rp1,9 M Demi Predikat WTP