KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan Hukum

Jaksa sebut dakwan sudah sah dan sesuai ketentuan hukum

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi terdakwa korupsi suap BPK Jabar, Ade Yasin. JPU anggap eksepsi mantan Bupati Bogor itu tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam jawaban eksepsi, JPU KPK menyimpulkan bahwa secara formil dan materil, jaksa memutuskan dan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima oleh hakim.

"Secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Kami meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan," ujar JPU KPK Roni Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).

1. Ade Yasin sebut jawaban eksepsi Jaksa tidak sesuai

KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan HukumBupati Bogor Ade Yasin usai kena OTT KPK (IDN TImes/Aryodamar)

Menanggapi jawaban eksepsi JPU KPK, pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan bahwa apa yang disampaikan JPU KPK bersifat normatif. Menurutnya, tidak ada satu pun pihak yang menanggapi eksepsi yang diajukan dirinya pada sidang sebelumnya.

"Dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini. Artinya dia hanya bercerita seperti buku.Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita," ujar Dina.

2. Semua unsur dalam eksepsi tidak terjawab JPU KPK

KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan HukumSetumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Padahal, kata dia, dalam eksepsi yang diajukan sudah dijelaskan bahwa maksud kliennya mengajukan eksepsi karena ada fakta tertentu yang tidak ada dalam dakwaan. Namun, hal itu tidak dijawab secara gamblang oleh jaksa.

"Dalam eksepsi kami ada ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan jaksa. Itu harusnya dijawab agar terlihat jelas dan cermat dari dakwaan jaksa itu," katanya.

3. Ade Yasin yakin eksepsi diterima hakim

KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan HukumTersangka suap yang kena OTT KPK bersama Bupati Bogor Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Dengan jawaban jaksa yang belum jelas itu, Dina menambahkan bahwa ia meyakini eksepsi yang diajukan pada sidang pekan kemarin bisa diterima oleh majelis hakim. Sebab, apa yang diuraikan saat mengajukan eksepsi dianggap sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Kami percaya melalui eksepsi tersebut, kami bisa menerangkan, menginformasikan secara terang benderang. Soal informasi yang di dalam dakwaan itu menurut kami tidak cermat," kata dia.

Baca Juga: Berdalih, Ade Yasin Tuding Orang Dekatnya yang Inisiatif Suap BPK

Baca Juga: Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Rp1,9 M Demi Predikat WTP

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya