KPID Jabar Tegur Keras Program TV Kopi Viral Saipul Jamil
KPID Jabar menilai program itu tidak sesuai aturan penyiaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat rekomendasi terguran pada program Kopi Viral "Saipul Jamil" yang ditayangkan di stasiun televisi (TV) swasta pada Jumat, 3 September 2021 pukul 10.00 hingga 11.32 WIB.
Adiyana Slamet, Ketua KPID Jabar mengatakan, tayangan program itu dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Adapun rekomendasi teguran tertulis tersebut disampaikan melalui KPID pusat.
"Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Khusus Rabu 8 September 2021, setelah melalui pengkajian secara mendalam serta masukan dari berbagai pihak," ujar Adiyana, Sabtu (11/9/2021).
1. Program Kopi Viral hanya fokus pada masalah pribadi Saiful Jamil
Program Kopi Viral menurutnya telah menayangkan secara eksklusif mengenai permasalahan hidup Saipul Jamil yang baru saja keluar dari bui atas kasus pelecehan seksual dan penyuapan terhadap hakim.
"Program acara tersebut dianggap hanya menceritakan masalah pribadi yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI," ungkapnya.
Baca Juga: Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV Swasta
Baca Juga: KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam Database