Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Promosi Judi Online
Banyak pesohor yang kena hukum karena promosi judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memberikan vonis pada pesohor media sosial, Ferdian Paleka, selama delapan bulan kurung penjara. Youtuber asal Bandung ini terbukti mempromosikan judi online.
Pembacaan vonis ini dilakukan oleh Hakim Ketua Sri Senaningsih. Dia memastikan Ferdian Paleka terbukti secara sengaja melakukan promosi judi online melalui akun pribadi di media sosial.
"Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Sri dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
1. Ferdian Paleka diminta membayar denda Rp70 juta
Adapun dalam putusan ini, Ferdian Paleka tidak hanya diberikan hukuman kurungan penjara selama delapan bulan. Dia juga diminta membayar denda sebesar Rp70 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp70 juta subsider 6 bulan," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Promosi Judi Online Ferdian Paleka
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi