TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Promosi Judi Online

Banyak pesohor yang kena hukum karena promosi judi online

Instagram.com/Ferdianpalekaaa

Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memberikan vonis pada pesohor media sosial, Ferdian Paleka, selama delapan bulan kurung penjara. Youtuber asal Bandung ini terbukti mempromosikan judi online.

Pembacaan vonis ini dilakukan oleh Hakim Ketua Sri Senaningsih. Dia memastikan Ferdian Paleka terbukti secara sengaja melakukan promosi judi online melalui akun pribadi di media sosial.

"Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Sri dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).

1. Ferdian Paleka diminta membayar denda Rp70 juta

instagram.com/felaka_new

Adapun dalam putusan ini, Ferdian Paleka tidak hanya diberikan hukuman kurungan penjara selama delapan bulan. Dia juga diminta membayar denda sebesar Rp70 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp70 juta subsider 6 bulan," ucapnya.

2. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Lebih lanjut, Sri mengatakan, masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari vonis yang telah dikeluarkan. Paleka pun harus menjalani sisa masa penahanan dalam beberapa hari ke depan.

Adapun vonis hakim ini relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun. Ferdian Paleka sendiri ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis 16 Maret 2023 di tempat kos kawasan Sukajadi, Kota Bandung. 

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Promosi Judi Online Ferdian Paleka

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi

Berita Terkini Lainnya