Satpol PP Majalengka Amankan 60 Ribu Batang Rokok Ilegal

Majalengka bisa dikatakan zona merah peredaran rokok Ilegal

Majalengka, IDN Times - Puluhan ribu batang rokok ilegal disita petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka. Rokok-rokok ilegal itu diamankan dari beberapa titik pada Rabu (25/10/2023). 

Dari barang bukti sebanyak itu, bisa dikatakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka cukup tinggi.

"Hari ini kami dari tim atau Satgas Pemberantasan BKCHT (barang kena cukai hasil tembakau) ilegal telah melaksanakan operasi di area Kabupaten Majalengka. Kami mendapatkan hasil operasi lumayan besar. Artinya masih tinggi kaitan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka," kata Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rahmat Kartono

1. Operasi dilakukan di tiga titik

Satpol PP Majalengka Amankan 60 Ribu Batang Rokok IlegalIlustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya

Ramhat menjelaskan, operasi itu dilaksanakan di tiga titik yakni Kecamatan Jatiwangi, Sumberjaya, dan Kecamatan Sukahaji. Dari tiga titik itu, aparat mengamankan 60 ribu batang rokok ilegal.

"Hasil operasi hari ini kami mendapatkan 60.900 batang, atau 3.049 bungkus dari 35 merk rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Majalengka," kata dia.

Disinggung alasan operasi yang dilakukan di tiga titik itu, Rahmat menjelaskan hal itu berdasarkan pendalaman yang dilakukan jajarannya. 

"Kami melaksanakan operasi di beberapa titik pantau yang memang sudah kami lakukan pendalaman ataupun lakukan pengumpulan. Operasi dilaksanakan di Jatiwangi, Sumberjaya, Sukahaji," ujar Rahmat.

2. Majalengka zona merah peredaran rokok ilegal

Satpol PP Majalengka Amankan 60 Ribu Batang Rokok IlegalIlustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)

Di luar tiga titik tersebut, lanjut dia, sebenarnya peredaran rokok ilegal bisa dikatakan terdapat di semua daerah di Kabupaten Majalengka. "Sebenarnya untuk rokok ilegal sekarang sudah hampir masif merata. Di setiap wilayah, kami selalu mendapati," tutur dia.

Melihat fakta tersebut, Rahmat tidak menampik jika Majalengka dianggap sebagai zona merah peredaran rokok ilegal.

3. Bahan baku dari luar Majalengka

Satpol PP Majalengka Amankan 60 Ribu Batang Rokok IlegalRatusan ribu batang rokok ilegal disita petugas bea cukai. Dok/ Bea Cukai Malang

Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar memastikan bahan baku rokok ilegal yang ditemukan di Majalengka berasal dari luar daerah. "Bahan baku bukan berasal dari Kabupaten Majalengka ini disuplai dari luar Jabar. Barang bukti dibawa ke Cirebon, oleh (petugas) Bea Cukai," kata dia.

Di sisi lain, dalam kurun waktu satu tahun, yakni dari Agustus 2022-Agustus 2023, sebanyak 117 ribu ribu batang rokok ilegal telah diamankan petugas di Majalengka.

Baca Juga: Rokok Ilegal Marak Dijual di Kota Bandung dan Cimahi

Baca Juga: Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya