Rokok Ilegal Marak Dijual di Kota Bandung dan Cimahi

Petugas gabungan sita rokok ilegal di Cimahi

Cimahi, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat masih marak ditemukan. Peredaran rokok yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai tersebut menimbulkan kerugian negara.

Bukti maraknya peredaran rokok ilegal itu ditandai dengan temuan sebanyak hasil operasi gabungan Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung, TNI dan Kejari Cimahi pada Jumat (6/10/2023). Rokok ilegal itu dijual di warung-warung atau toko.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Karsa Hudan mengatakan, operasi gabungan gempur rokok ilegal kali ini menyasar pedagang di wilayah Cimahi Selatan yang dicurigai menjualnya secara bebas.

"Hasilnya 245 bungkus atau 4.900 batang rokok ilegal dari lima titik (pedagang) yang kita sita kali ini," kata Karsa.

1. Pedagang dipanggil ke Kantor Bea Cukai

Rokok Ilegal Marak Dijual di Kota Bandung dan CimahiRokok Ilegal yang Disita Petugas Gabungan di Kota Cimahi, Jumat (6/10/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Karsa mengatakan, razia gabungan rokok ilegal ini dilakukan untuk keenam kalinya tahun ini. Pihaknya masih mendapati informasi bahwa di tengah-tengah masyarakat rokok tanpa pita cukai masih dijual secara bebas.

Selanjutnya, kata dia, rokok ilegal yang ditemukan itu dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Bandung. Selain menyita rokok tanpa pita cukai, pedagang yang menjualnya pun dilakukan pemanggilan ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau sanksi nanti kewenangan Bea Cukai. Pemiliknya juga nanti diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut di oleh Bea Cukai," ujar Karsa.

2. Kota Cimahi jadi lokasi favorit peredaran rokok ilegal

Rokok Ilegal Marak Dijual di Kota Bandung dan CimahiPetugas Gabungan Memperlihatkan Rokol Ilegal yang Disita di Kota Cimahi, Jumat (6/10/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Kota Cimahi sendiri, lanjut dia, hanya dijadikan daerah peredarannya saja dimana disinyalir peredarannya lebih banyak terjadi di wilayah Selatan. Rokok ilegal itu diduga dikirim dari wilayah Jawa menggunakan jasa ekspedisi.

Kemudian rokok tanpa pita cukai itu dikirim oleh sales ke setiap pedagang di Kota Cimahi atau dibelinya secara online. Karsa mengatakan, rokok ilegal itu masih banyak beredar harganya yang jauh dibawa harga rokok ilegal.

"Sebagian mereka beli dari sales keliling dan pesan online. Masih marak karena ada permintaan karena pasarnya masih terbuka denga harga rokok ini lebih murah. Dampaknya negara mengalami kerugian dengann markanya rokok ilegal," ujar Karsa.

3. Pedagang awalnya tak tau itu rokok ilegal

Rokok Ilegal Marak Dijual di Kota Bandung dan Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Sementara itu, Karsa (45) salah seorang pedagang hanya bisa pasrah rokok ilegal yang didapat dari temennya disita petugas gabungan. Dia mengaku terakhir mendapat kiriman rokok tanpa pitau cukai itu pada Kamis (5/10/2023).

"Awalnya gak tau ilegal, tapi dikasih tau temen kalau itu ilegal. Terakhir dikirim temen kemarin, sekarang diambil yah gak apa-apa, karena saya salah," tutur dia.

Baca Juga: Satpol PP Endus Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi

Baca Juga: PNS Kota Bandung Kena OTT di Kota Cimahi, Begini Kronologinya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya