Dugaan Pungli SMAN 3 Bekasi, Disdik Jabar Ingatkan Sanksi
Sanksi nantinya ditangani badan kepegawaian Pemprov Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan soal adanya sanksi pada jajaran sekolah yang terlibat dalam dugaan pungutan liar di SMAN 3 Bekasi. Adapun dugaan penyebab pemerasan ini belum diketahui secara lengkap.
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan (dari BKD Jabar)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, Kamis (17/11/2022).
Dedi Supandi menjelaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan itu diterangkan salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui Dinas Pendidikan," ucapnya.
1. Disdik Jabar ingatkan juga SMA lainnya
Sumbangan sukarela dari pihak mana pun termasuk dari orangtua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah. Menurutnya, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan langkah ini.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata dia.
Baca Juga: Ramai soal Sumbangan Jutaan di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Jawaban Komite
Baca Juga: SMA di Bekasi Diduga Pungli Uang Sekolah, Ridwan Kamil: Tidak Boleh!