Dugaan Pungli SMAN 3 Bekasi, Disdik Jabar Ingatkan Sanksi

Sanksi nantinya ditangani badan kepegawaian Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan soal adanya sanksi pada jajaran sekolah yang terlibat dalam dugaan pungutan liar di SMAN 3 Bekasi. Adapun dugaan penyebab pemerasan ini belum diketahui secara lengkap.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan (dari BKD Jabar)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, Kamis (17/11/2022).

Dedi Supandi menjelaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan itu diterangkan salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui Dinas Pendidikan," ucapnya.

1. Disdik Jabar ingatkan juga SMA lainnya

Dugaan Pungli SMAN 3 Bekasi, Disdik Jabar Ingatkan Sanksidok.IDN Times

Sumbangan sukarela dari pihak mana pun termasuk dari orangtua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah. Menurutnya, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan langkah ini.

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata dia.

2. Usulan sumbangan bukan dari kepala sekolah

Dugaan Pungli SMAN 3 Bekasi, Disdik Jabar Ingatkan Sanksigoogle

Sedangkan, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jabar, Asep Sudarsono mengatakan, dari informasi yang dia dapatkan, ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi ini bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono, Rabu (16/11/2022).

Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan, itu baru sebatas diskusi dalam RKAS. Di mana nantinya, berdasarakan RAKS, kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orangtua," katanya.

3. Kepala sekolah bantah ada pungutan

Dugaan Pungli SMAN 3 Bekasi, Disdik Jabar Ingatkan SanksiIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan, Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tak menampik bila mana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. Hanya saja, dia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orangtua. Kalau saya dengarkan," katanya.

Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melakukan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melalukan permbayaran rutin satu bulan sekali.

"Namun mungkin orangtua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," kata dia.

Baca Juga: Ramai soal Sumbangan Jutaan di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Jawaban Komite

Baca Juga: SMA di Bekasi Diduga Pungli Uang Sekolah, Ridwan Kamil: Tidak Boleh!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya