Pengadilan Belum Terima Berkas Ratna Sarumpaet dari Kejati DKI Jakarta
Kenapa ya ?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga saat ini belum melimpahkan berkas tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal, sejak ahir Januari lalu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Apa yang membuat berkas itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan ya ?
Baca Juga: Sindir Kasus Hoaks, Jokowi: Untung Ratna Sarumpaet Jujur
1. Jaksa masih menyusun surat dakwaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan untuk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut. Hal ini lah yang membuat Kejati belum melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum terdakwa RS (Ratna Sarumpaet), masih merampungkan konstruksi surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," ujar Nirwan kepada IDN Times," Rabu (13/2).
Ia menambahkan, Jaksa tengah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan itu guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan. Nirwan sendiri belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan itu rampung.
"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," katanya singkat.
Baca Juga: Tiga Pertanyaan Millennial Bandung Tentang Berita Hoax
Baca Juga: Gak Lama Lagi Ratna Sarumpaet Segera Jalani Persidangan