Gak Lama Lagi Ratna Sarumpaet Segera Jalani Persidangan

Ratna juga akan dipindahkan jadi tahanan Kejati

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap. Polisi juga akan segera melimpahkan Ratna ke Kejati DKI Jakarta beserta dengan barang bukti atau melakukan pelimpahan tahap dua.

"Kasus Ratna resmi P21," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan Rabu (30/1).

1. Pelimpahan tahap dua dilakukan kamis besok

Gak Lama Lagi Ratna Sarumpaet Segera Jalani PersidanganANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet kepada Kejati DKI pada Kamis (31/1) besok.

"Pelimpahan tahap dua besok," kata Jerry kepada wartawan, Rabu (30/1), dilansir dari Kantor Berita Antara.

Selain BAP, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan tersangka Ratna dan barang bukti kepada Kejati DKI yang telah menyatakan lengkap (P21) kasus ujaran kebencian tersebut.

2. Polisi memeriksa Prabowo-Sandi untuk melengkapi berkas Ratna

Gak Lama Lagi Ratna Sarumpaet Segera Jalani PersidanganANTARA FOTO/Galih Pradipta

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018 lalu.

Berkas tersebut mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti. Selain itu, jaksa peneliti juga memberikan petunjuk agar polisi melengkapi BAP kasus Ratna Sarumpaet dengan memeriksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.

3. Kasus hoaks Ratna berjalan hampir empat bulan

Gak Lama Lagi Ratna Sarumpaet Segera Jalani PersidanganANTARA FOTO/Reno Esnir

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya