Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri, membuat regulasi menutup sementara pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) yang akan ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021 mendatang.
Dengan kebijakan ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial merespons positif dan mendukung aturan tersebut. Pasalnya, ini sebagai upaya penanggulangan COVID-19 di Indonesia dan momen libur tahun baru.
"Saya sangat mengapresiasi merespons positif dengan kebijakan ini agar dampaknya COVID-19 ini lebih cepat pulih di Kota Bandung," kata Oded di Bandung, Rabu (30/12/2020).