Bandung, IDN Times - Pemungutan uang pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut khusus COVID-19 masih terjadi. Kondisi ini berkebalikan dengan pernyataan Pemkot Bandung yang memastikan pemakaman di TPU ini tidak berbayar alias gratis.
Pungutan untuk pemakaman di TPU Cikadut dialami Wahyudi, warga RT05/12 Kelurahan Cipamokolon, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Saat memakamkan ayahnya di TPU Cikadut, Wahyudi diminta urang oleh pihak yang menguburkan hingga Rp1,7 juta.
"Tapi saya coba nego dan akhirnya dibayar Rp1 juta," ujar Wahyudi saat dihubungi IDN Times, Senin (5/7/2021).
Yudi menyebutkan, pembayaran proses pemakaman itu tanpa mendapatkan kuitansi apapun. Sebab, permintaan uang tidak dilakukan di kantor TPU Cikadut melainkan sesaat setelah pemakaman selesai.