Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengizinkan warga Bandung Raya mudik pada 6-17 Mei 2021. Izin ini diberikan khusus untuk perjalanan dinas dan kondisi-kondisi kedaruratan.
Menurut Kepala Dishub Jawa Barat, Hery Antasari, warga di luar kota yang hendak masuk wilayah Bandung Raya juga akan diminta menerapkan aturan serupa. Jika tidak memiliki kepentingan mendesak warga diminta tetap merayakan libur di daerah masing-masing.
"Jadi perjalanan dinas, Kondisi kedaruratan seperti kematian, persalinan, pemeriksaan hamil dan lainnya, ini masuk pengecualian. Akan tetapi harus menempuh syarat-syarat," ujar Hery, Kamis (29/4/2021)