Wakil Rektor Unpas Tegaskan Mahasiswanya Bubar Sebelum Ricuh di Tamansari

- Yang berkumpul bukan dari Unpas
- Pihak Unpas mengakui adanya upaya pengamanan oleh pihak kepolisian di sepanjang Jalan Tamansari yang disinyalir banyak kelompok yang berkumpul, dan bukan dari pihak Unpas.
- Rektor Unpas berharap situasi dapat normal kembali.
- Aksi demo sudah melebihi waktu
- Kapolda Jabar menyatakan bahwa aksi demonstrasi sudah melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan.
- Penindakan polisi dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Polisi tangkap belasan orang yang terlibat
Bandung, IDN Times -Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Jawa Barat menegaskan mahasiswanya telah membubarkan diri sebelum terjadinya ricuh pada Senin (1/9/2025) malam, di mana kepolisian menembakkan gas air mata ke kampus di kawasan Tamansari Bandung.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor III Unpas M. Budiana, ketika membacakan pernyataan Rektor Unpas Prof Azhar Affandi, terkait kronologis kejadian tersebut. Rektor mengungkapkan mahasiswa Unpas memang telah melakukan aksi demonstrasi damai di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat hari itu, mulai pukul 15.00-17.30 WIB.
Kemudian mahasiswa Unpas, kata dia lagi, telah kembali ke kampus pada pukul 18.00 WIB, meski memang masih ada yang tertinggal di kampus.
"Setelah itu mahasiswa kami membubarkan diri, namun demikian masih ada yang tertinggal atau tertahan, yaitu mahasiswa relawan kesehatan," kata Budiana dikutip dari ANTARA, Rabu (3/9/2025).
1. Yang berkumpul bukan dari Unpas

Meski demikian, pihak Unpas mengakui adanya upaya pengamanan oleh pihak kepolisian di sepanjang Jalan Tamansari yang disinyalir banyak kelompok yang berkumpul, dan bukan dari pihak Unpas.
"Betul ada upaya pengamanan pihak kepolisian di sepanjang Jalan Tamansari, dan disinyalir banyak ditemukan kelompok-kelompok yang bukan mahasiswa Unpas. Kami prihatin atas kondisi ini dan berharap situasi dapat normal kembali," kata Rektor Unpas.
2. Aksi demo sudah melebihi waktu

Sementara itu, apolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan angkat bicara soal kericuhan di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Senin (1/9/2025) malam. Dalam penindakan itu, jenderal bintang dua tersebut mengatakan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana disebutkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan demonstrasi tidak boleh dilakukan pada hal-hal berikut: hari besar nasional, hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. Mengenai jam pelaksanaan hanya diperbolehkan dan diizinkan di tempat terbuka dari jam 06.00 sampai 18.00;
“Mereka sudah melebihi batas waktu,” ungkap Kapolda, saat konferensi pers.
Terkait soal penindakan tegas dengan penggunaa gas air mata pun, lanjut Kapolda katanya sudah sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 1 tahun 2009, pada pasal 5 ayat (1) point e serta pasal 7 ayat (2) point c.
“Kami berbekal mempedomani perkap dan UU. (Kondisi di Jalan Tamansari) itu melempar batu dan indikasi anarkis. Membahayakan petugas dan masyarakat,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga mengatakan, apa yang dilakukan telah sesuai dengan instruksi yang sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan Presiden Prabowo Subianto, untuk melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan tindakam anarkis.
“Kesimpulannya bahwa kami melakukan upaya penegakan hukum karena di depan kami terlihat peristiwa pelanggaran-pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang. Dan sudah disampaikan oleh pimpinan kami semua,” ujar Rudi.
3. Polisi tangkap belasan orang yang terlibat kericuhan

Pada kericuhan malam itu di Jalan Tamansari, ada 16 orang yang diamankan diantaranya AZ (21 tahun), ERA (30) penjaga counter HP, FNE (19) penjaga counter HP, RAR (21) penajga counter Hp, YAA (21) penjaga counter HP, GR (19) karyawan swasta, MN (23) mahasiswa Unpas, MF (23) mahasiswa Unpas, HFS (29) petugas keamanan SWA, MRA (20) Linmas Gedebage, AW (25) wiraswasta, MSE (19) mahasiswa Unikom, MFS (25) karyawan swasta, HM (26) buruh harian, GOP (29), dan AA (25).
Barang bukti yang diamankan adalah dua bom molotov dan bukti pesan ajakan berkumpul, satu senjata api air soft gun dengan peluru gotri merek Barreta, serta ganja sebanyak tujuh gram,
Polisi menduga aksi unjuk rasa di Bandung ditunggangi oknum. Maka itu, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan atas gerakan tersebut.
“Kemudian mengenai barang bukti yang kami peroleh ini, kami libatkan semua, kami libatkan Mabes Polri. Ahli-ahli dari jejak-jejak digital ini bisa mengungkap. Mohon doanya dan dukungannya, agar kami bisa mengungkap siapa aktornya, pendanaanya dan segala macam,” tutur Rudi.