Akibat Sengketa Lahan Siswa SDN 026 Kota Bandung Dipindah ke SDN 148 Mulai 7 September. Dok Diskominfo Bandung
Selain memastikan proses belajar tetap berjalan, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis siswa yang harus berpindah tempat belajar. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan memantau pemenuhan hak anak selama proses pemindahan.
Pendampingan akan diberikan apabila terdapat siswa yang mengalami tekanan psikologis akibat perubahan lingkungan sekolah. Pemkot juga akan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK) untuk melakukan pemantauan serta asesmen terhadap kondisi siswa.
"Kami pasti akan memantau dengan adanya pemindahan ini bahwa pemenuhan hak anaknya bisa terpenuhi. Kemudian bila ada anak-anak yang mungkin ada gangguan secara psikis kami siap untuk mendampingi," kata perwakilan DP3A.
Pemkot Bandung juga telah bekerja sama dengan sejumlah organisasi profesi psikolog serta mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan. Pendampingan juga melibatkan tenaga psikolog yang berada di KPAD, DP3A, dan Dinas Pendidikan.
Farhan menilai kondisi psikologis anak tidak boleh diabaikan dalam proses pemindahan sekolah. Menurutnya, siswa perlu diberikan pemahaman agar tidak merasa sedih, kecewa, atau tertekan karena harus meninggalkan sekolah lama untuk sementara waktu.
"Kita kadang suka kurang sensitif terhadap stres anak. Makanya ada DP3A dengan pendampingan psikisnya untuk memastikan bahwa ketika terjadi pemindahan itu tidak ada rasa sedih, tidak ada rasa kecewa, tidak ada rasa tertekan," katanya.