Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekira enam hari yang lalu. Dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/2/2022).