Pondok Halimun Sukabumi (IDN Times/Fatimah)
Menanggapi hal tersebut, pengelola Pondok Halimun menegaskan bahwa tidak ada tiket masuk sebesar Rp70 ribu per orang. Koordinator Wisata Alam PH, Dedi Ruskandi, menyebut kemungkinan besar terjadi salah paham.
“Kalau dilihat dari video, ada dua mobil. Yang bayar itu mobil di depan, lalu yang ambil video ada di mobil belakang, jadi nggak ada interaksi langsung. Bisa jadi satu mobil isi enam orang, dikali Rp12 ribu, totalnya Rp72 ribu,” ujarnya pada Sabtu (5/4/2025).
Ia juga memastikan bahwa tarif masuk sudah diatur sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023. Harga tiket per orang adalah Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak. Sejak awal 2024, sistem tarif juga telah berubah dari per kendaraan menjadi per individu.