Viral Pungli Parkir di Sukabumi, Truk Tronton Bayar Rp25 Ribu

Kota Sukabumi, IDN Times - Media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan dugaan pungli di Pasar Tipar Gede, Citamiang, Kota Sukabumi. Seorang sopir truk tronton diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu untuk parkir di kawasan tersebut.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Gatot Setiawan buka suara terkait viralnya video tersebut. Dia mengakui bahwa satu dari tiga orang dalam video adalah juru parkir (jukir) resmi dari Dishub.
“Saya langsung perintahkan staf untuk cari siapa jukir di video itu. Alhamdulillah, jam 09.00 WIB dia hadir dan saya klarifikasi,” kata Gatot, Senin (5/5/2025).
Diketahui, sopir truk dalam video tersebut disebut berasal dari Lampung. Ia sedang mengantar muatan tepung terigu di pasar tersebut.
1. Jukir resmi, tapi tarif yang dikenakan bukan sesuai aturan
Gatot mengatakan, jukir resmi itu berinisial S yang memang bertugas di lokasi tersebut dan telah bekerja sejak 2010. Namun, jumlah tarif yang diterima ternyata tidak sesuai Perda No. 4 Tahun 2023 yang menetapkan tarif parkir truk tronton hanya Rp7.000 per sekali masuk, bukan Rp25 ribu.
“Versi jukir, sopir sendiri yang minta dibuatkan kuitansi Rp25 ribu untuk laporan ke bosnya. Tapi uang yang diterima jukir cuma Rp20 ribu,” kata Gatot.