Kota Sukabumi, IDN Times - Media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan dugaan pungli di Pasar Tipar Gede, Citamiang, Kota Sukabumi. Seorang sopir truk tronton diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu untuk parkir di kawasan tersebut.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Gatot Setiawan buka suara terkait viralnya video tersebut. Dia mengakui bahwa satu dari tiga orang dalam video adalah juru parkir (jukir) resmi dari Dishub.
“Saya langsung perintahkan staf untuk cari siapa jukir di video itu. Alhamdulillah, jam 09.00 WIB dia hadir dan saya klarifikasi,” kata Gatot, Senin (5/5/2025).
Diketahui, sopir truk dalam video tersebut disebut berasal dari Lampung. Ia sedang mengantar muatan tepung terigu di pasar tersebut.