Bandung, IDN Times - Kasus emak-emak di Kabupaten Sumedang yang menggunting bendera Merah Putih akhirnya dijadikan tersangka oleh kepolisian. Emak-emak ini diancam penjara selama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, saat ini emak-emak yang aksinya menggunting bendera merah putih viral di media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).