Bandung, IDN Times - Pejjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK sudah dilaksanakan bersama dewan pengupahan serta rekomendasi dari kabupaten dan kota di Jawa Barat. Besarannya hampir mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Rata-rata UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024: Rp3.370.534. Besaran kenaikan rata-rata Rp78.909. Jika dipresentasikan kenaikan ada di 2,50 persen," ujar Bey di Gedung Sate.