Bandung, IDN Times - Persidangan HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung akan segera berakhir. Pengadilan Negeri Bandung akan memberikan putusan atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada dua pekan ke depan.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, persidangan hari ini merupakan replik atau jawaban duplik yang sudah disampaikan sebelumnya oleh HW. Adapun persidangan selanjutnya akan masuk dalam sidang putusan.
"Untuk putusan nanti Selasa, tanggal 15 Februari 2022. Kemarin kita sudah replik, hari ini kita mendengarkan duplik dari penasehat hukum," ujar Dodi, Kamis (3/2/2022).