Bandung, IDN Times - Caleg DPRD Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung di Jalan Nuansa Mas Raya Nomor 2, Cipamokolan, Riung Bandung, Kota Bandung, pada Sabtu (2/3/2024).
Kehadiran John Binsar ini bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait suara parkir dalam aplikasi resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Sirekap.
"Jadi hari ini kami datang ke Bawaslu Kota Bandung untuk menyampaikan dugaan adanya suara parkir," ujar John. Suara parkir yang dimaksud John, ialah untuk menyebut suara yang dimasukkan secara legal dan disalah-gunakan ke dalam aplikasi Sirekap.
"Kenapa disebut suara parkir? Karena suara ini dimasukan secara legal ke dalam sistem KPU, diparkirkan di suatu tempat, setelah itu oleh mereka dipindahkan," ungkapnya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (2/3/2024).