Tolak PP 51 2023, Ribuan Buruh SPN Jabar Kepung Gedung Sate

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akan melangsungkan aksi penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Aksi ini akan digelar di Gedung Sate pada Kamis 16 November 2023.
Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana mengatakan, buruh yang akan turun ke jalan ada sekitar seribh orang dari perwakilan 18 kabupaten kota. Seluruhnya akan menyampaikan aspirasi atas PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan UMK 2024.
"Minimal seribh orang, maksimal dua ribu orang dari perwakilan 18 kabupaten kota," kata Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
1. PP 51 sangat merugikan buruh
Dadan menjelaskan, PP 51 tahun 2023 itu dinilai sangat merugikan pekerja. Sebab dalam aturan itu terdapat formula dan rumus untuk penentuan UMP UMK 2024 di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Ya sangat merugikan dengan PP 51 karena kenaikan upah hanya dilihat dari inflasi, laju pertumbuhan ekonomi tapi dikurangi indeks tertentu. Jadi pertumbuhan ekonomi dikali 0,1 sampai 0,3, dan dikurangi indeks tertentu yang tidak ada perhitungan ilmiahnya," jelasnya.