Tolak Kenaikan UKT, KM ITB Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Bandung, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) secara lantang menolak kenikan uang kuliah tunggal (UKT). Mereka pun mendukung pencabitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebabkan kenaikan biaya kuliah.
Ketua KM ITB Fidela Marwa mengatakan, dari survei yang dilakukan ada sekitar 182 mahasiswa mengeluhkan pembayaran UKT yang ditetapkan dan sebanyak 112 mahasiswa mengeluhkan terhadap biaya UKT dan biaya hidup. Di lain sisi, tarif iuran pembangunan institusi di ITB naik sekitar 300 sampai 500 persen dibandingkan yang sebelumnya.
"Kami mendorong Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan perkara nomor 37/P/HUM/2024 untuk mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan seluruh petitum," ujarnya melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (16/8/2024).
Sebagai bentuk dukungan itu KM ITB telah mengirimkan pendapat tertulis atau Sahabat Pengadilan (amicus curiae) ke Mahkamah Agung pada 6 Agustus 2024. Dukugan ini dilakukan secara daring lewat surat elektroknik.
1. Pemerintah dirasa gagal dalam tanggung jawab pendidikan

Dengan kenaikan UKT, KM ITB menilai pemerintah Indonesia telah gagal dalam mewujudkan pendidikan yang demokratis dan ilmiah. Hal ini dibuktikan karena pemerintah telah menjadikan pendidikan objek komersil yang tunduk pada pasar dan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar bebas.
Maka, KM ITB pun menuntut pemerintah untuk segera mewujudkan pendidikan demokratis dan ilmiah di mana seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan pendidikan tanpa adanya beban yang akan ditanggungkan untuk masyarakat Indonesia.
"Menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab penuh terhadap segala permasalahan yang dihasilkan dari sulitnya akses pendidikan di Indonesia," kata dia.
2. Mahasiswa justru disuruh ikut pinjol

Menurut Fidela, adanya kenaikan biaya kuliah tersebut, pihak ITB justru mengambil langkah dengan mendorong mahasiswanya untuk menggunakan pinjaman online (pinjol) yang berbunga dan semakin menambah beban finansial mahasiswanya.
Itu menunjukkan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia bukan lagi tempat untuk mendapatkan ilmu setinggi-tingginya melainkan hanya sebagai lahan meraup keuntungan.
"Sehingga pemerintah Indonesia telah melanggar UUD 1945 dan telah gagal dalam mewujudkan pendidikan yang demokratis dan ilmiah," paparnya.
3. Menko PMK dukung bayar UKT gunakan pinjol

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung usulan terkait pemberian bantuan dana biaya kuliah kepada mahasiswa melibatkan BUMN. Ia mengatakan segala inisiatif yang tujuannya membantu mahasiswa maka baik dilakukan, tak terkecuali menggunakan pinjaman online (pinjol).
"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu, termasuk pinjol," kata Muhadjir kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (2/7/2024).
Muhadjir menekankan yang terpenting penggunaan bantuan bisa dipertanggungjawabkan dan transparan. Menurutnya, asalkan mahasiswa tidak dirugikan maka pinjaman tersebut sah dilakukan.