Bandung Barat, IDN Times - Pengelola TPA Sarimukti memastikan tempat pembuangan akhir sampah yang berada di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diperpanjang hingga tahun 2028. Operasional TPA Sarimukti itu diperpanjang melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Diperpanjangnya penggunaan TPA Sarimukti sebagai lokasi pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan KBB itu dikarenakan belum siapnya TPPAS Legoknangka di Kabupaten Bandung.
"Rencana sampai (tahun) 2028, jadi masih lama. Memang salah satunya karena TPA Legoknangka belum siap juga," kata Koordinator TPA Sarimukti, Riswanto saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
