Cirebon, IDN Times - Rencana investasi perusahaan pengolah sampah terkemuka, PT Reciki Solusi Indonesia, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dipastikan batal. Kegagalan ini disebabkan oleh ketidaksepakatan antara perusahaan dengan pemerintah daerah terkait biaya pengolahan sampah (tipping fee).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan mendalam dengan PT Reciki. Namun, perbedaan pandangan mengenai besaran tipping fee menjadi kendala utama yang tak terselesaikan.
“Perusahaan menawarkan tipping fee sebesar Rp250.000 per ton, sedangkan kemampuan keuangan daerah hanya mampu menanggung Rp150.000 per ton. Perbedaan ini terlalu jauh, sehingga kerja sama sulit direalisasikan,” kata Iwan, Jumat (17/1/2025).
