Tiga Catatan Penting KPID Jabar ke Kominfo Tentang ASO

Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) memberi tiga catatan penting soal pemadaman TV analog ke siaran digital (Analog Switch Off alias ASO) yang sudah dilakukan di beberapa daerah.
Siaran analog secara menyeluruh sendiri dilakukan pada terakhir 2 November 2022, dan merupakan amanat Undang-Undang 11 Tahun 2020 Pasal 60 A. Sejumlah langkah ditempuh, mulai dari sosialisasi ASO, pendataan warga yang berhak menerima set top box (STB), hingga distribusi STB ke rumah-rumah warga.
1. Sosialisasi belum masif
Namun, sebagai pihak yang membantu sosialisasi ASO, Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dari Fikom Unpad, seluruh wilayah Jabar sudah cukup siap dalam menerapkan ASO. Namun, ada tiga catatan penting yang harus diketahui Kominfo.
"Tiga catatan penting ini pertama soal sosialisasi yang belum masif. Kami sudah melakukan inisiatif. Pertanyaanya ke mana pemegang multi flexing, sosialisasinya apakah cukup di TV?" ujar Adiyana pada IDN Times, Kamis (10/11/2022).