Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) memberi tiga catatan penting soal pemadaman TV analog ke siaran digital (Analog Switch Off alias ASO) yang sudah dilakukan di beberapa daerah.
Siaran analog secara menyeluruh sendiri dilakukan pada terakhir 2 November 2022, dan merupakan amanat Undang-Undang 11 Tahun 2020 Pasal 60 A. Sejumlah langkah ditempuh, mulai dari sosialisasi ASO, pendataan warga yang berhak menerima set top box (STB), hingga distribusi STB ke rumah-rumah warga.