Bandung, IDN Times - Majelis hakim memutuskan Doni Muhammad Taufik atau lebih dikenal Doni Salmanan divonis hukuman empat tahun penjara. Dia terjerat kasus sebagai afiliator Quotex yang merupakan aplikasi trading ilegal.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 13 tahun penjara. Vonis dibacakan di PN Bale Bandung, sementara Doni mendengar putusan tersebut dari Lapas Jelekong Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, pada Kamis (15/12/2022).