Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembacokan. (Dok. Polres Tanggamus).
Ilustrasi pembacokan. (Dok. Polres Tanggamus).

Intinya sih...

  • Suara bising knalpot malam hari mengganggu

  • Pelaku duga korban sebagai pebalap liar

  • Para pelaku terancam lima tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Bisingnya knalpot kendaraan membuat dua pria berinisial DR dan DH melakukan penganiayaan terhadap dua orang lainnya di wilayah Rancasari, Kota Bandung. Kedua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kasus pembacokan ini terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIb dini hari. Perisitiwa itu pun sempat viral di media sosial. Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas, korban dikejar pelaku bahkan sampai masuk ke rumah warga.

"Kasus pembacokan yang kemarin viral di sosial media ada di CCTV-nya salah satu rumah warga ada dugaan pembacokan di salah satu di daerah Rancasari yang mungkin diduganya adalah begal," ucap Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9/2025).

1. Suara bising pada malam hari

Kapolestabes Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Rancasari langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan DR dan DH.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut di dua TKP, yakni korban AH di Jalam Nuasa Sari dan korban ARP di Jalan raya Cipamokolan.

"Para pelaku mengaku terganggu dengan suara knalpot bising yang terdengar di jalan raya tersebut pada malam hari," papar Budi.

2. Duga korban adalah pebalap liar

ilustrasi knalpot bising(pikiran-rakyat.com/hadiar rais)

Menduga bahwa korban diduga akan melakukan balap liar. Pelaku kemudian keluar rumah dengan membawa stick golf dan golok, dan mengejar para korban yang saat itu tengah nongkrong.

"Malam hari itu, para tersangka keluar mencari yang melaksanakan balap liar tapi tidak ada yang balap liar melihat ada dugaan korban lagi duduk-duduk disangka akan melaksanakan balap liar dan langsung dilakukan pembacokan atau pemukulan," ucap Budi.

3. Terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat dirawat di rumah sakit. Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.

"Apapun motif ataupun alasan yang disampaikan oleh para tersangka, tetap melakukan kesalahan yaitu melaksanakan main hakim sendiri yang akhirnya mengakibatkan luka dan ini tetap kita akan pasal 351," pungkasnya.

Editorial Team