Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan mengenai penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas.
Imbauan itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan.
Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” tulis surat edaran tersebut dikutip IDN Times, Rabu (13/3/2024).